Tata Cara Pengajuan Dana Hibah

Hibah bagi beberapa orang merupakan salah satu istilah yang tidak asing untuk didengar. Dimana dana hibah adalah harta atau segala yang diberikan oleh seseorang dengan Ikhlas dan suka rela tanpa ada paksaan. Pemberian dana hibah juga biasanya kita dapat temukan pada kegiatan-kegiatan sosial seperti pemberian tanah, bangunan ibadah dan lainnya.

  1. Kegunaan Dana Hibah

Pada umumnya kegunaan hibah ini dapat menjadi sumber pembiayaan untuk beberapa pihak terutama penerima hibah. Seperti pada kegiatan-kegiatan yang membutuhkan aliran dana yang cukup banyak serta tidak dapat dibiayai oleh sendiri.

  • Membantu Penerima Hibah Mancapai Tujuannya

Dana hibah akan digunakan oleh penerima hibah untuk mencapai tujuannya. Kegiatan-kegiatan yang menggunankan dana hibah seperti untuk membiayai kegiatan keagamaan, pendidikan, Kesehatan dan lainnya yang bermanfaat.

  • Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Dana hibah akan digunakan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh akan digunakan untuk membantu korban bencana alam atau bantuan social lainnya yang akan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.

 

  1. Penerima Dana Hibah

Dana hibah yakni dana yang dapat diberikan kepada siapa saja dan oleh siapa saja. Akan tetapi apabila dana tersebut berasal dari pemerintah atau Lembaga tertentu maka ada aturan atau prosedur yang harus diikuti dalam proses pengadaan dan pemberiaanya. Dimana para penerima hibah harus sudah memenuhi segala aturan yang telah ditetapkan oleh pemberi hibah. Semuanya erat kaitannya dengan tujuan penggunaan dana hibah, kelengkapan administrasi, dan lokasi penerima hibah. Adapun penerima hibah yang sah dimata hukum sebagai berikut:

  • Pemerintah

Hibah yang diberikan oleh pemerintah kepada Lembaga atau kementrian atau juga non kementrian yang digunakan untuk bagian satuan kerja Dimana wilayah kerjanya masih satu wilayah.

  • Lembaga Pemerintah

Hibah yang diberikan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah lainnya Dimana adanya daerah otonom baru yang melalui pemerkaran daerah.

  • Perusahaan Daerah

Hibah yang diberikan pemerintah pada sebuah perusahaan daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah/BUMD dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku.

  • Masyarakat

Hibah yang akan diberikan kepada masyarakat dari pemerintah dengan tujuan untuk mendukung kegiatan perekonomian, pendidikan, Kesehatan, kesenian dan lainnya.

  • Organisasi Masyarakat

Hibah yang akan diberikan oleh pemerintah kepada organisasi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan yakni:

  • Telah terdaftar pada pemerintah lebih dari tiga tahun. Akan tetapi hal ini bisa juga ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pada lokasi wilayah pemerintahan yang terkait.
  • Adanya sekretariat tetap.

 

  1. Tata Cara Pengajuan Dana Hibah

Untuk dapat dana hibah dari pemerintah maka kita harus mengajukan proposal terlebih dahulu, dan berikut tata cara pengajuan dana hibah adalah:

  • Membuat Proposal Informatif

Proposal merupakan dokumen umum yang memiliki isi penjelasan sebuah program yang akan diajukan. Kita pun harus memperhatikan beberapa hal dalam membuat proposal pengajuan dana hibah adalah:

  • Latar belakang dari pengajuan dana hibah
  • Tujuan dan manfaat yang akan dicapai dari pengajuan dana hibah
  • Menjelaskan program kegiatan
  • Menyusun anggaran dana yang realistis dan kongkrit
  • Menentukan jadwal program pelaksanaan kegiatan

 

  • Mempersiapkan Dokumen Pendukung

Dalam melakukan pengajuan dana hibah ada beberapa dokumen pendukung yang harus dilampirkan seperti fotokopi KTP, surat ijin, surat rekomendasi, NPWP dan dokumen lainnya.

 

  • Mengajukkan Proposal

Jika kita telah mempersiapkan proposal serta melampirkan semua dokumen pendukung lainnya. Maka yang harus kita lakukan adalah mengajukan proposal pengajuan dana hibah. Kita dapat langsung mengajukkannya pada pemberi dana hibah. Dan untuk proses ini biasanya kita harus menunggu beberapa minggu bahkan sampai dengan beberapa bulan.

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *